Untuk mengenang sosok pahlawan nasional asal Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Usman Janatin, Pemkab Purbalingga mengabadikannya sebagai nama taman kota. Pemberian nama itu sekaligus sebagai upaya mengenang nama pahlawan asal Purbalingga yang gugur di Singapura dengan cara digantung. Taman kota yang semula eks lahan pasar kota tersebut diresmikan pada tanggal 29 Juni 2010 oleh
Bupati Purbalingga pada saat itu, Drs H Triyono Budi sasongko, M.Si. Nama Usman Janatin dipilih karena dianggap sebagai sosok yang gigih dalam membela nama bangsa Indonesia pada masa Dwikora.
Bupati Purbalingga pada saat itu, Drs H Triyono Budi sasongko, M.Si. Nama Usman Janatin dipilih karena dianggap sebagai sosok yang gigih dalam membela nama bangsa Indonesia pada masa Dwikora.
Nama sosok pahlawan nasional ini memang tidak banyak dikenal masyarakat luas, bahkan di buku-buku pelajaran sekolahpun jarang diulas tentang kiprah kepahlawanan Usman Janatin. Di balik itu semua, sejatinya Usman janatin adalah putra kelahiran Dusun Tawangsari, Desa Jatisaba Kabupaten Purbalingga, yang gugur ketika tahun 1968 dengan cara digantung di Singapura.
Usman Janatin merupakan prajurit KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia. Usman meninggal di Singapura, 17 Oktober 1968 pada umur 25 tahun. Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meledakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965.
Pembangunan tahap I taman kota selesai pada bulan Desember 2009. Pemkab menyiapkan dana sekitar Rp 5,2 miliar untuk pembangunan taman kota, yang dialokasikan di APBD tahun 2009 dan APBD Perubahan tahun yang sama.
Taman tersebut berada di lahan eks eks Pasar Kota yang memang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat. Pengembangan diarahkan untuk mendukung aktivitas sosial masyarakat Purbalingga berupa pusat rekreasi dan hiburan kota (urban leasure) dan fasilitas hotel/penginapan yang representative.
Fasilitas yang dibangun pada taman kota meliputi open space (ruang terbuka hijau) seluas 12.826 m2, pusat jajan serba ada (pujasera) 681 m2, stage amphitheatre (panggung seni) seluas 122 m2, entertainment centre seluas 792 m2, dan hotel dengan luas 1.536 m2. Fasilitas taman kota yang meliputi ruang terbuka hijau, pujasera, panggung seni, dan entertainment centre dbangun dengan anggaran APBD, sedangkan pembangunan hotel akan dibangun melalui kerjasama dengan pihak investor.
Taman tersebut berada di lahan eks eks Pasar Kota yang memang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat. Pengembangan diarahkan untuk mendukung aktivitas sosial masyarakat Purbalingga berupa pusat rekreasi dan hiburan kota (urban leasure) dan fasilitas hotel/penginapan yang representative.
Fasilitas yang dibangun pada taman kota meliputi open space (ruang terbuka hijau) seluas 12.826 m2, pusat jajan serba ada (pujasera) 681 m2, stage amphitheatre (panggung seni) seluas 122 m2, entertainment centre seluas 792 m2, dan hotel dengan luas 1.536 m2. Fasilitas taman kota yang meliputi ruang terbuka hijau, pujasera, panggung seni, dan entertainment centre dbangun dengan anggaran APBD, sedangkan pembangunan hotel akan dibangun melalui kerjasama dengan pihak investor.
Anggaran untuk taman kota tahap pertama dari APBD tahun 2009 Rp 3.785.661.000, dan tahap kedua melalui APBD Perubahan tahun 2009 sebesar Rp 1.300.000.000.
Comments (0)
Posting Komentar